Dalam rangka "Reviuw Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan," melalui ekspose hasil pada 18 kabupaten dari 24 Kab/Kota diantaranya Kabupaten Wajo.
Turut hadir dalam acara ini Dirjen. Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Sigit Hardwinarto mewakili Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan, wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, SE mewakil gubernur Sulawesi Selatan, beberapa Bupati, wakil bupati dan sekda dari 18.kabupaten pengusul, Kadis Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan serta hadir pula ketua tim terpadu penelitian perubahan peruntukkan dan fungsi kawasan hutan Prof.Tukirin, Kepala Bappeda Kab.Wajo mewakili Bupati Wajo.
Wakil Gubernur, Andi Sudirman Sulaiman,SE dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini penting, karena terkait dengan review RTRW Provinsi Sulaweai Selatan Review RTRWP Sulawesi Selatan Substansi Kehutanan telah diusulkan sejak tahun 2016, alhamdulillah tahapan demi tahapan kegiatan telah dilalui sampai selesainya laporan ini. Hari ini bukanlah akhir dari kegiatan ini, karena masih ada beberapa hal yang perlu ditindak lanjuti sampai keluarnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Selanjutnya pekerjaan yang menjadi tantangan kedepan adalah adanya permukiman masyarakat yang masih berada dalam kawasan Hutan Konservasi dan ini diputuskan lewat DPR RI, harapan kami lokasi–lokasi tersebut dapat dibahas dan diputuskan oleh anggota DPR periode sekarang.
Kami mengharapkan bahwa lokasi – lokasi yang kami usulkan diterima semuanya tapi berdasarkan hasil–hasil pengkajian dan rekomendasi Tim Terpadu ada yang menggembirakan dan ada pula yang tidak. Tapi kami yakin apa yang telah diputuskan Tim Terpadu adalah hasil terbaik untuk masyarakat Sulawesi Selatan
Review RTRW ini bertujuan untuk menyelesaiakan konflik tenurial yang telah berlangsung selama ini, serta menyelaraskan keseimbangan perkembangan pembangunan antara wilayah, sehingga pertumbuhan wilayah di Sulsel bisa tumbuh bersama-sama, sesuai dengan potensi sumberdaya yang dimilikinya.
Di Provinsi Sulawesi Selatan hingga saat ini masih ada daerah terisolir, diharapkan dengan review RTRW pembangunan infranstruktur dapat membuka isolasi daerah yang terpencil sehingga interkoneksi antar kabupaten kota bahkan yang menghubungkan Sulawesi Selatan dengan Provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara dapat terwujud.
Disamping itu juga kegiatan review RTRW turut mendukung pembangunan proyek strategis nasional seperti bendungan paselloreng di Kabupaten Wajo, bendungan kelara di Kabupaten Jeneponto dan bendungan pammukkulu di Kabupaten Takalar serta pengembangan sentra ekonomi seperti kawasan pengembangan sapi di daerah seko dan rampi di Kabupaten Luwu Utara melalui pola sylvopastural.
Review ini dilaksanakan berdasarkan pencermatan terhadap kepentingan jangka panjang, dengan memperhatikan dinamika pembangunan yang perlu direspon dan diantisipasi. Sehingga mampu menjamin keberlangsungan implementasi di lapangan dan pencapaian tujuan pembangunan jangka panjang.
Dengan berbagai isu dan tantangan yang dihadapi, Review substansi Kehutanan dalam RTRW provinsi Sulsel diharapkan mampu merespon peluang untuk meningkatkan daya saing wilayah Sulsel, sekaligus mampu menghadapi tantangan dalam mewujudkan keberlanjutan pembangunan regional dengan tetap memperhatikan prinsip daya dukung dan daya tampung lingkungan, melalui keseimbangan alokasi ruang antara kawasan budidaya dan kawasan lindung.
Dalam sambutannya, Sigit Hardwinanto Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan mengemukakan bahwa kegiatan ini untuk memenuhi tuntutan dinamika dan desa definitif yang sudah eksitingnya di dalam kawasan hutan perlu memperhatikan pertumbuhan penduduk dan tuntutan lahan garapan, memperhatikan proyek strategis nasional, serta memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup termasuk mempertimbangkan fisografi kawasan. Selanjutnya paparan hasil penelitian oleh Ketua tim terpadu, Prof. Tukirin dalam paparannya menjelaskan untuk Kabupaten Wajo usulan perubahan peruntukan luas 3.907 ha (100%) di rekomendasikan perubahan luas 3.003 ha (76,87%).
Kriteria Analisis perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan perlu memperhatikan penegakkan hukum, bukti kepemilikanyang sah, proyek pemerintah yang sudah ada, hak-hak sipil masyarakat, kecukupan luas kawasan hutan (minimal 30%), KLHS yang disusun oleh pemerintah daerah, permukiman dan lahan garapan sert fasos/fasum, adat dan budaya, pengembangan wilayah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, keseimbangan ekosistem, upaya penurunan emisi karbon serta memperhatikan kelestarian fungsi ekosistem. mengakhiri materinya Prof.Tukirin mengambil kesimpulan 1. Perlu pendekatan vegetatif/sipil teknis untuk perubahan peruntukan pada areal berfisiografi berat, 2. perubahan peruntukan di kawasan konservasi perlu dikelola sehingga menjadi bagian yang selaras dengan kawasan konservasi; 3. Pemda perlu membuat regulasi redistribusi atas kawasan hutan yang dilepas menjadi APL; 4. Menghindari adanya monopoli akses pemanfaatan kawasan hutan; 5. perlu dilakukan pengendalian agar tidak terjadi pemanfaatan ruang kawasan hutan secara ilegal; 6. Perlu revisi RPHJP KPH yang wilayah pengelolaannya mengalami perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, menutup penjelasannya."
(Humas Pemkab Wajo) sumber : Budhi Kesumawaty, SP, MP., anggota Tim Terpadu Review RTRW Kabupaten Wajo.
Laporan : Takbir, S. Sos
Editot : Andi Aswin Maramat.


Posted by 





Emoticon