Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Wajo atau yang mewakili, Camat se Kabupaten Wajo atau yang mewakili, Kepala Desa se Kabupaten Wajo, lurah Se Kabupaten Wajo, Pengusaha restoran dan Pengusaha hiburan.
Sosialisasi perubahan tentang pajak restoran dan pajak hiburan ini adalah pajak yang masuk dari pendapatan merupakan kontribusi untuk pendapatan daerah, potensi-potensi bagaimana memaksimalkan pajak bisa masuk ke daerah bisa dilaksanakan dengan melibatkan stakeholder dan perwakilan dari Perangkat Daerah, Kelurahan, dan Desa supaya bisa menjadi wakil di desa kelurahan dan Perangkat Daerah nantinya dan sebanyak 80% pendapatan dari pajak.
Keberpihakan Perda ini kepada pengusaha karena yang membayar pajak adalah pembeli atau konsumen, dan akan diupayakan di Onlinekan jadi tidak ada yang ditarik langsung nantinya dari pengusaha.
Turut hadir dalam sosialisasi ini Bapak sutiono,S.H dan Bapak Sudirman,SH sebagai pemateri dan narasumber dalam acara sosialisasi ini.
Sementara ketika kami konfirmasi Kepala Badan Pendapatan Daerah Ir.Armayani, M.Si. mengatakan kegiatan hari ini adalah merupakan tahapan terakhir dari penyusunan Perda yang diadakan mulai dari awal tahun kemarin, ini kita revisi karena kita melihat potensi dari pajak restoran itu masih sangat besar, hasil uji petik kami belum ada pengusaha yang membayar 10%, namun berdasarkan perkembangan pengusaha mungkin agak keberatan dengan 10% hingga penyampaian kepada mereka disosialisasikan.
Ternyata mereka butuh klasifikasi-klasifikasi inilah yang dimuat dalam Perda ini sambil ada alat yang memang kita tempatkan di sana untuk bisa monitor transaksi-transaksi yang di infotainment dan bila ini berjalan dengan baik ini juga bisa merekam ini bisa dua kali lipat dari target yang ada yang ditemui di sana menutup harapannya.(Humas Pemkab Wajo).
Reporter : Takbir
Editor : Andi Aswin, M


Posted by 




Emoticon